Bagikan:

JAKARTA - Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan faktor keamanan menjadi kendala dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu legislatif 2024.

"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Idham dikutip ANTARA, Jumat, 21 Juni.

Dia menjelaskan pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat dari yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dipindahkan ke kantor KPU Provinsi.

"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi," ujarnya.

"Sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," sambung dia.

Faktor keamanan ini jadi salah fokus berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

Salah satu contoh kendala keamanan, dijelaskan Idham yang pihaknya alami, di mana pada Rabu (19/6) kemarin Polres Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat dan menjelaskan situasi tidak kondusif untuk penghitungan surat suara ulang.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/391962/slovakia-minta-polisi-selidiki-eks-menhan-yang-sumbangkan-jet-tempur-ke-ukraina

- https://voi.id/berita/391960/taiwan-sesalkan-pedoman-baru-china-soal-ancaman-hukuman-mati-bagi-separatis

- https://voi.id/berita/391955/panggil-dubes-rusia-korsel-minta-kerja-sama-militer-dengan-korut-dihentikan

- https://voi.id/berita/391944/dituduh-bakar-al-quran-turis-lokal-di-pakistan-dipersekusi-sampai-mati-tubuhnya-diseret-dan-dibakar

[/see_also]

"Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lahat hasil rapat pleno di ruang KPU Lahat dinyatakan situasi tidak kondusif," ungkap Idham.

"Dan harus dilakukan penundaan penghitungan serta pemindahan lokasi penghitungan dari Kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel," jelasnya.

Sebagai informasi, seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.

Dalam Surat Keputusan itu, KPU menetapkan tanggal 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang. Serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang.