Bagikan:

GARUT - Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha siap memberikan sanksi tegas bagi siapa saja, termasuk anggota Polri, yang terlibat praktik judi daring di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Anggota Polri dan PNS di Polres Garut dan jajaran dilarang keras bermain judi online," kata Rohman Yonky di Garut, Antara, Jumat, 21 Juni. 

Upaya Kepolisian Resor Garut tersebut merupakan instruksi dari pimpinan untuk melakukan langkah antisipasi dan memberantas segala praktik perjudian, khususnya judi online.

Polres Garut, kata dia, selama ini terus melakukan sosialisasi mengingatkan seluruh elemen masyarakat, anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polres Garut untuk tidak bermain judi karena kegiatan tersebut melanggar hukum.

Praktik judi di Indonesia sudah dilarang keras karena keberadaannya bukan memberikan dampak baik, melainkan menjadi penyebab kemiskinan dan terlilit utang.

"Kepada seluruh masyarakat Garut agar tidak mendekati judi online karena selain berdosa, juga hanya akan membuat miskin dan terjerat utang," kata Kapolres.

Ia menjelaskan larangan dan hukuman bagi pelaku judi maupun yang berjudi secara online itu sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam pasal itu, kata dia, degan tegas ancaman kurungan penjaranya paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Berdasarkan pasal tersebut para pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.