Bagikan:

SEMARANG - Polrestabes Semarang meringkus dua orang penagih utang yang merampas sebuah mobil milik seorang warga di ibu kota Provinsi Jawa Tengah itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena  mengatakan peristiwa pada 18 April tersebut bermula ketika tersangka WT dan S memaksa seorang pemilik mobil untuk datang ke kantor Orico Balimore Finance, setelah dituduh menunggak pembayaran sejak tahun 2017.

"Kedua tersangka ini mendapat surat perintah dari perusahaan pembiayaan tersebut," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 19 Juni.

Saat berada di kantor perusahaan pembiayaan di Semarang itu, kata Dharma, kedua pelaku memaksa korban menandatangani surat selembar surat dan mobil miliknya kemudian dibawa oleh kedua pelaku.

Dari hasil penelusuran, mobil yang dirampas oleh kedua pelaku ternyata sudah dijual ke perusahaan pembiayaan lain dan telah lunas pembayarannya.

Dari keterangan pelaku, aksi merampas mobil milik nasabah perusahaan pembiayaan sudah sekitar sepuluh kali dilakukannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan.

Ditegaskan kepolisian, penagih utang dilarang merampas mobil milik nasabah yang belum melunasi kewajiban cicilannya.

Menurut Dharma, penagihan terhadap kendaraan yang belum lunas pembeliannya dilakukan melalui mekanisme fidusia.