Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan terhadap Pegi Setiawan alias Perong. Hal ini dilakukan karena penanganan kasus dugaan pembunuhan Vina dan M. Rizky alias Eky belum rampung.

"Terkait masa penahanan pun kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan maupun pengadilan. Kita sudah tembuskan juga, dan sejauh ini sebagaimana yang temen-temen ketahui kami masih melakukan penahanan terhadap tersangka PS," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Rabu, 12 Juni.

Pegi Setiawan alias Perong diketahui telah ditahan sejak ditangkap pada 21 Mei 2024.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci perihal lama perpanjangan masa penahanan terhadap Pegi Setiawan tersebut.

Sejauh ini, hanya dikatakan tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

"Saat ini juga masih berlangsung pemeriskaan tambahan terhadap tersangka PS," kata Abast.

Dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, Polda Jawa Barat telah mentepkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

Selain itu, ada juga tujuh pelaku, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, yang sudah divonis penjara seumur hidup.

Satu lainnya yakni Saka Tatal. Dia sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.