Bagikan:

SAMARINDA - Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur Rudy Mas'ud dan Sekretaris DPD Gerindra Kaltim Seno Aji mendapatkan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi tersebut.

"Dukungan ini merupakan hasil dari kerja sama yang terjalin dalam Koalisi Indonesia Maju, yang sebelumnya berhasil memenangkan pasangan Prabowo - Gibran dalam pilpres," kata Rudy Mas'ud di Samarinda dilansir ANTARA, Kamis, 6 Juni.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk Kaltim ini, menyatakan hubungan politik yang terbentuk antara dirinya dan Seno Aji, Sekretaris TKD Kaltim, menjadi salah satu faktor penting dalam mendapatkan dukungan pada Pilkada Kaltim 2024.

"Kami berdua memiliki visi yang sama untuk kemajuan Kaltim, dan ini yang membuat kami mendapatkan dukungan penuh dari PAN," ujar Rudy.

Dukungan dari PAN  diharapkan dapat membawa angin segar bagi Rudy Mas'ud dalam kontestasi politik di Kaltim. Surat dukungan resmi, yang dikenal sebagai B1KWK, akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari proses pencalonan.

Seno Aji, yang juga kader dari Partai Gerindra, menegaskan dukungan PAN ini sudah final. Dia siap untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

"Usai penetapan dukungan PAN, saya sempat berkomunikasi dengan Rudy," katanya.

Koalisi yang terbentuk ini tidak hanya akan sejajar dengan Koalisi Indonesia Maju, tetapi juga mungkin akan melibatkan beberapa partai lain.

"Kami masih terus berkomunikasi dengan semua partai, termasuk Gerindra dan Golkar, serta beberapa partai besar lainnya," ungkap Seno.

Kedua tokoh tersebut juga menekankan pentingnya Pilgub Kaltim dalam konteks yang lebih luas, termasuk pembicaraan tentang Ibu Kota Nusantara dan masa depan bangsa Indonesia. Mereka berharap bahwa kerja sama ini akan membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kaltim.

Keputusan dukungan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SI/065/VI/2024 di Jakarta, 5 Juni 2024.

Dalam SK tersebut, menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta mekanisme internal partai, DPP PAN memberikan restu kepada kedua tokoh tersebut untuk mewakili partai dalam kontestasi politik di Provinsi Kaltim.