Bagikan:

JAKARTA - Polisi membongkar bisnis judi online yang dikelola oleh satu keluarga. Mereka menjalankan bisnis haram itu di empat lokasi berbeda.

"Ada 5 orang tersangka yang bertindak sebagai pengelola," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis, 6 Juni.

"Terkait 5 orang pengelola, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak," sambungnya.

Kelima tersangka itu berinisial EA, AL, NA, AT, dan IS. Mereka menjalankan bisnis jual-beli chip yang merupakan alat atau media taruhan di aplikasi 'Royal Domino'.

Cara kerja bisnis keluarga ini dengan membuat empat akun di apikasi tersebut. Kemudian, menyematkan informasi bila menerima jual-beli chip.

"Pada kolom keterangan, akun milik tsk mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui WA dan pernyataan di akun tersebut menyediakan jual beli chip murah," ucapnya.

Dalam praktiknya, mereka menjual 1 miliar chip seharga Rp65 ribu. Sedangkan untuk harga beli tentu lebih rendah. Selisih harga itulah yang menjadi sumber keuntungan para tersangka

"Kemudian pemain membeli chip dari admin dengan harga 65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar chip ya. Harganya 65.000 mendapatkan chip sebesar 1 miliar," ungkap Wira.

Dalam bisnis yang sudah dijalankan selama dua tahun itu, mereka memiliki 18 orang admin yang ditempatkan di empat kantor berbeda yakni, di perumahan green kartika Cibinong, Kabupaten Bogor. Kemudian, di jalan Algo Raya Kabupaten Cibinong.

Ada juga di yang ditempatkan di unit apartemen, yakni Tower B apartemen sentul tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor; dan Tower Dila Apartemen Podomoro, Kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tsk ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WA kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," kata Wira.

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (IT)n dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.