Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Padang di Sumatera Barat (Sumbar) mengaku telah menyiapkan hunian sementara kepada warga yang terdampak penggusuran di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Hal tersebut disampaikan Juru Sita PN Padang usai mengeksekusi lahan sekitar 1 hektare (Ha) di Kecamatan Kuranji.

"Bagi masyarakat yang menempati objek dan rumahnya dibongkar serta tidak mempunyai tempat tinggal kami akan menyiapkan kontrakan selama satu bulan," kata Juru Sita PN Padang, Sumbar Hendri D di Padang, Sumbar, Kamis 6 Juni, disitat Antara.

Adapun eksekusi itu merujuk Putusan PK MA RI 8 Desember 2022 Nomor: 1163 PK/PILT/2022 dengan amarnya putusan mengabulkan permohonan peninjauan kembali para pemohon PK yakni Pudi Rajo Api (almarhum) yang diteruskan ahli waris sebagai pengganti menurut adat dalam kaum yaitu Syafriadi Rajo Api alias Gayo dan Rahim.

Kedua, membatalkan Putusan MA Nomor 1856 K/Pdt/2015 tertanggal 26 November 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 186/PDT/2014/PTPDG tertanggal 10 Desember 2014 yang membatalkan Putusan PN Padang Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Pdg tertanggal 11 Juni 2014.

Hendri memastikan, tempat tinggal sementara bagi warga yang terdampak penggusuran tidak jauh dari lokasi eksekusi atau berjarak dua kilometer. 

Pemberian sewa kontrakan satu bulan merupakan salah satu solusi dari perkara itu terhadap warga terdampak eksekusi, terutama yang memiliki anak, dan sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas.

"Kami cuma menyediakan tempat tinggal kepada dua kepala keluarga yang melawan eksekusi," kata dia.

Terkait adanya bangunan permanen yang tidak dieksekusi, Hendri menjelaskan bangunan itu merupakan milik dari pemohon eksekusi, dan satu bangunan milik pihak termohon yang memilih berdamai dengan pihak pemohon eksekusi.

"Sudah diganti dan uangnya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Padang," jelas dia.

Kasus yang bergulir sejak 2013 tersebut melibatkan Syafriadi atau Rajo Api alias Gayo dan Rahim sebagai pemohon eksekusi melawan Syamsinar, Khairullah, Departemen Pertanian RI, Cq Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang, panitia pembebasan tanah Kota Padang, Badan Pertanahan Kota Padang serta beberapa penggugat lainnya.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang hanya mengantongi sertifikat hak pakai dan dinyatakan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.

"Yang kedua, di sertifikat tersebut mulai 1980 dan berakhir 2005 dan pada 2013 pemohon eksekusi menggugat ke pengadilan," katanya.