Bagikan:

MANOKWARI - Polres Manokwari, Papua Barat, menangkap dua pelaku berinisial B dan SR yang memanipulasi kadar gram emas dengan unsur tembaga untuk memperoleh keuntungan dari 20 transaksi penjualan emas di enam kantor Pegadaian.

Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan kedua pelaku memanipulasi kadar emas, kemudian menjualnya ke Pegadaian sudah berlangsung selama 4 bulan pada Februari—Mei 2024.

"Unsur tembaga kemudian dilapisi dengan emas oleh kedua pelaku supaya beratnya bertambah saat ditimbang," kata Sineri dilansir ANTARA, Rabu, 5 Juni.

Hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, kedua pelaku mengaku telah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp220 juta dari tindak pidana memanipulasi kadar emas dengan menambah unsur tembaga.

Kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) e dan (2) e jo. Pasal 56 ayat (1) e dan (2) e jo. Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sekarang kedua pelaku kami amankan untuk mempertanggungjawabkan tindakan pidana penipuan kadar emas," ucap Sineri.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi tindak pidana penipuan tersebut.

Pelaku B berperan melebur serta melapisi tembaga dengan emas karena pernah bekerja sebagai karyawan salah satu toko emas di Manokwari, sedangkan pelaku SR bertugas menjual emas-emas yang kandungannya sudah dimanipulasi.

"Awalnya mereka beli emas, lalu diolah dengan alat yang dimiliki oleh B. Emas yang dijual di dalamnya ada tembaga dengan komposisi tembaga 60 persen, emas 40 persen," ucap Napitupulu.