BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan status hukum tersangka Arsan Latif dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka, bukan saat yang bersangkutan menjadi Pj Bupati Bandung Barat.
"Kami sudah mendengar, pertama ditetapkan tersangka bukan sebagai Pj KBB, jadi ada jabatan sebelumnya," kata Bey di Tahura Djuanda, Bandung, dilansir ANTARA, Rabu, 5 Juni.
Atas penetapan tersangka itu, Bey menegaskan pekerjaan pemerintahan dan layanan terhadap masyarakat tidak boleh terganggu.
"Pelayanan harus tetap berjalan. Layanan pada masyarakat enggak boleh terganggu," ucap Bey.
Bey menerangkan atas penetapan tersangka Arsan Latif oleh Kejati Jawa Barat, Pemprov Jawa Barat mengikuti mekanisme yang ada dengan mengajukan surat pada Kementerian Dalam Negeri terkait jabatan yang bersangkutan.
"Memang mekanismenya seperti itu, tak bisa langsung mengganti, tapi kami harus ke Kemendagri. Kami tak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus bersurat ke Kemendagri untuk menunggu arahan," ujarnya.
Dalam surat tersebut Bey mengatakan pihak Pemprov Jabar tidak menyertakan usulan nama untuk pengganti Arsan Latif, namun hanya pemberitahuan terkait status tersangka yang bersangkutan dan meminta arahan selanjutnya bagaimana yang harus dilakukan Pemprov Jabar.
"Secara mekanisme seperti itu, nanti secepatnya kalau sudah ada keputusan kami akan tindaklanjuti secepatnya. Ini juga kan bersuratnya bisa elektronik," tutur Bey.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa penetapan AL sebagai tersangka, bedasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada tanggal yang sama.
Dalam kasus tersebut AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Ia memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ujar Cahya.
AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.