Bagikan:

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara," kata Radityo Baskoro di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilansir ANTARA, Rabu, 5 Juni. 

Selain menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. "Demikian diputuskan tanggal 5 Juni 2024," ujarnya.

Menurut hakim, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Selain itu, hakim menilai tindakan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah itu adalah tindakan yang sah menurut hukum.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafez menuturkan sidang ini sesuai dengan harapan KPK sehingga bisa menuju pokok perkara.

"Iya sesuai harapan, hakim mempertimbangkan hampir semuanya mulai dari penetapan tersangka, bukti permulaan, penahanan, hingga penyitaan itu lengkap sekali," ujar Hafez.

Hafez juga menuturkan penyidikan akan terus berlanjut sehingga pihaknya masih mencari bukti tambahan untuk memperkuat penuntutan pada persidangan selanjutnya.

 

KPK menahan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Persidangan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) itu tertuang dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Selain itu, Tim Hukum KPK menyatakan permohonan praperadilan oleh Ahmad Muhdlor tidak dapat diterima lantaran penyidikan yang dilakukan sah menurut hukum.

"Menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 56/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata tim hukum KPK dalam persidangan.