Bagikan:

SEMARANG - Polisi menangkap seorang perempuan pengelola tempat pijat di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial DA (20) atas dugaan mempekerjakan anak berusia di bawah umur sebagai terapis.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua anak berinisial HGA (15) yang dipekerjakan di tempat pijat itu.

"Atas informasi tersebut, orang tua korban lantas melapor ke polisi," katanya di Semarang, Antara, Senin, 3 Juni. 

Dalam penyelidikannya, lanjut dia, polisi mendapati tempat pijat yang dikelola  tersangka DA di sebuah indekos, Gayamsari, Kota Semarang.

Pelaku sendiri mengaku korban datang untuk bekerja sebagai terapi atas ajakan temannya.

Saat akan bekerja, pelaku menyebut korban yang baru bekerja sekitar sebulan itu mengaku sudah berusia 19 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.