Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait dugaan penyuapan terhadap eks Gubernur Lukas Enembe. Salah satunya adalah Mutmainah Aminatun Amaliah, Direktur PT RDG Airlines Indonesia.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Juni.

Selain Mutmainah, penyidik juga memanggil empat pihak swasta. Mereka adalah Hendri Utama, Rizky Agung, Sunarjo, Bayu Chandra, dan Syukri.

Belum dirinci Ali soal materi pemeriksaan itu. Namun, dia menjelaskan penyuap Lukas kini sedang ditarget.

“(Ada, red) perkara baru pengembangan sebagai pemberi suap. Selain Piton Enumbi yang sudah meninggal,” tegasnya.

Adapun Piton Enumbi dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Rumah Sakit Provita Jayapura pada Kamis, 30 Mei.

Sebelumnya, Lukas Enembe juga meninggal dunia sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lukas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Lukas terbukti menerima suap hingga Rp17,7 miliar. Salah satunya dari Piton Enumbi yang merupakan pemilik sekaligus Direktur PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur senilai Rp10,4 miliar.