Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Rumah Tangga (Karumga) rumah dinas menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Sugiyatno, menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran dari kamar pribadi mantan Menter Pertanian (Mentan) tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Sugiyatno ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan graritifikasi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Bermula saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mempertanyakan seputar hal yang diketahui Sugiyatno mengenai uang yang disita dari rumdin SYL saat penggeledahan.

Lalu, Sugiyatno mengamini ada penyitaan uang. Penyidik dari KPK disebut memasukan uang sitaan yang mencapai miliaran ke dalam koper.

"Sampai selesai pas jumatan kurang lebih jam 11.00-an WIB. Saudara lihat apa yang dibawa?" tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni.

"Hanya koper saja," jawab Sugiyatno.

"Tahu ada uang yang dibawa?" tanya Hakim Rianto.

"Dimasukin koper," jawab Sugiyatno.

"Jumlahnya?" tanya hakim.

"Lupa, Yang Mulia," jawab Sugiyatno.

"Miliaran atau jutaan?" tanya hakim.

"Miliaran," jawab Sugiyatno.

Kemudian, Sugiyatno juga menyampaikan uang yang disita oleh KPK itu ditemukan di kamar pribadi SYL. Tak hanya itu, penyidik juga disebut turut menyita 12 senjata.

"Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak menteri?" tanya Hakim Rianto.

"Di kamar pribadi bapak," sebut Sugiyatno.

"Selain uang ada senjata?" cecar Hakim Rianto.

"Ada," jawab Sugiyatno.

"Banyak?" tanya hakim.

"Kalau nggak salah 12," kata Sugiyatno.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.