JAKARTA - Komite Pelaksanaan Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina (CEIRPP) yang berada di bawah Majelis Umum PBB menyambut baik gelombang pengakuan yang semakin besar terhadap negara Palestina.
Dalam sebuah pernyataan badan itu mengatakan, pihaknya menyambut hangat pengakuan Negara Palestina baru-baru ini oleh Barbados, Bahama, Irlandia, Jamaika, Norwegia, Spanyol, serta Trinidad dan Tobago.
"Biro memuji tekad negara-negara ini untuk menegakkan dan memajukan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan memberikan harapan di tengah perang yang menghancurkan di Gaza dan meningkatnya ancaman terhadap kelangsungan hidup rakyat Palestina," kata badan itu dalam pernyataan, melansir WAFA 29 Mei.
"Perluasan pengakuan ini mengikuti resolusi Majelis Umum PBB pada 10 Mei 2024, yang menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan Negara Palestina yang merdeka," lanjut pernyataan itu.
Lebih lanjut badan tersebut juga mengatakan, perkembangan tersebut menggemakan suara-suara internasional yang terus meningkat yang menuntut persamaan hak dan penentuan nasib sendiri sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB, dan untuk mengakhiri pendudukan Israel selama 57 tahun di wilayah Palestina.
Biro juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menyesuaikan diri dengan konsensus di Majelis Umum PBB dan merekomendasikan pengakuan keanggotaan penuh Palestina di PBB. Dalam voting SMU PBB 10 Mei lalu, sebanyak 146 negara mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB, 25 negara abstain dan 9 negara menolak, dari total 193 negara anggota SMU.
"Biro menyambut baik Perintah Tindakan Sementara Mahkamah Internasional pada tanggal 24 Mei 2024, yang menindaklanjuti Tindakan Sementara yang diindikasikan pada tanggal 26 Januari 2024 dan 28 Maret 2024, yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza dan akses ke Gaza atas mandat investigasi PBB," kata pernyataan itu.
BACA JUGA:
Menyesalkan operasi militer di Rafah, biro itu juga menyerukan penyelidikan dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia.
"Biro ini mengimbau masyarakat internasional untuk melakukan upaya-upaya mendesak dan terkoordinasi yang bertujuan untuk mengakhiri pendudukan Israel dan mencapai penyelesaian yang adil, langgeng dan damai atas masalah Palestina, sesuai dengan hukum internasional, resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, serta Prakarsa Perdamaian Arab, untuk mengakhiri ketidakadilan yang bersejarah dan berat ini," bunyi pernyataan itu.