Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengungkapkan, sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pekerja migran, ditangkap kepolisian Hong Kong lantaran diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KJRI Hong Kong menginformasikan, kemari tanggal 28, ada 20 orang yang ditangkap polisi Hong Kong, di mana 14 di antaranya WNI dan 6 warga negara Hong Kong," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI dalam keterangan pers di Jakarta 29 Mei.

Judha mengatakan, mereka diduga terlibat kejahatan TPPU dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan.

Dijelaskan olehnya, pihak kepolisian Hong Kong akan segera menyampaikan secara tertulis detail nama-nama WNI kepada KJRI Hong Kong.

"KJRI Hong Kong meminta akses kekonsuleran untuk bisa menjenguk mereka yang diduga terkait TPPU," ungkapnya.

Judha menerangkan, ke-14 WNI yang ditangkap ini diduga pekerja migran, diminta oleh sindikat TPPU untuk membuka rekening bank online.

Kemudian, lanjut Judha, rekening bank online itu diduga digunakan untuk menampung uang-uangan hasil kejahatan. Ia pun mengimbau agar WNI di Hong Kong tidak mudah terbujuk modus-modus pencucian uang.

"Pesan kami, berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang, tidak mudah tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online dan kemudian dipinjamkan atau digunakan oleh sindikat untuk menampung dana yang tidak jelas, walau dia mungkin akan mendapatkan uang dari hal tersebut," kata Judha.