Bagikan:

MAUMERE - Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menyelundupkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China menuju Australia.

"Tiga anak buah kapal (ABK) WNI menyelundupkan dua WNA asal China dengan menggunakan satu unit kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan menuju Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dalam keterangan resmi yang diterima di Maumere, NTT, Antara, Selasa, 28 Mei.

Mardiono menjelaskan informasi awal itu diperoleh pada hari Minggu, 26 Mei lalu bahwa terdapat sebuah kapal yang diduga memuat WNA berada di perairan Selatan Pulau Rote.

Setelah melakukan pencarian, personel Polres Rote Ndao menemukan satu kapal dengan 3 WNI yang menjadi ABK bersama 2 WNA tepatnya di Perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya sehingga langsung dilakukan upaya penangkapan.

Identitas ketiga pelaku tersebut yakni AGW (44) dan I (37) yang berasal dari Kabupaten Sikka, serta K (38) yang berasal dari Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari informasi awal, ketiga ABK tersebut ditawari oleh seseorang berinisial BP, Kamis, untuk mengantar kapal ke Maluku guna mengangkut ikan dengan bayaran masing-masing Rp2,5 juta. Mereka pun berangkat dari Kabupaten Sikka menuju Pulau Moa di Maluku Barat Daya menggunakan kapal kayu, Sabtu, 11 Mei. 

Pada hari Rabu, 15 Mei, BP membawa dua WNA asal China itu di Pelabuhan Moa, lalu dibantu dua pria lain membawa WNA tersebut ke kapal yang dibawa oleh ketiga ABK.

AGW yang merasa ditipu karena diminta hanya mengangkut ikan, akhirnya menghubungi BP. Namun BP mengatakan akan memberikan tambahan upah masing-masing Rp20 juta sehingga ketiga ABK itu menyetujui hal tersebut dan kapal berangkat menuju Australia dengan titik koordinat yang dikirim oleh BP.

Namun, pada Jumat, 17 Mei, kurang lebih 17 mil sebelum kapal tiba di Darwin, Australia, satu unit kapal Angkatan Laut Australia menghadang kapal mereka dan melakukan interogasi karena masuk wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang sah.

Selanjutnya pada hari Minggu, pukul 09.00 WITA, personel Angkatan Laut Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam Bernama Vidu kepada tiga ABK dan dua WNA itu beserta satu buah GPS dengan titik koordinat yang ditentukan yakni Pulau Rote.

Personel Angkatan Laut Australia itu melakukan pengawalan sampai batas perairan Australia-Indonesia, sehingga lima orang tersebut kembali berlayar ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.

"Motif kejahatan ketiga ABK melakukan upaya penyelundupan manusia guna mendapatkan keuntungan, sedangkan dua WNA untuk mencari pekerjaan di Australia," kata Mardiono.

Adapun Polres Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

Para pelaku pun diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, sedangkan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.