Bagikan:

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengklaim adanya peralihan perolehan suara partainya ke beberapa partai lain daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IV (Kota Depok-Kota Bekasi) untuk kursi DPR di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya, PAN menuding terdapat perolehan suara yang berpindah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan membawa alat bukti berupa form C-Hasil di persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Merespons hal itu, Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menduga alat bukti yang dibawa PAN di sidaang MK dipalsukan.

“Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," ujar Zainuddin dalam keterangannya, dikutip Selasa, 28 Mei.

Zainuddin Paru menegaskan, PKS akan mempertimbangkan untuk memproses pidana terhadap alat bukti yang dibawa PAN di MK. PKS juga meminta meminta MK agar mengategorikan sebagai pelanggaran pidana.

“Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu. Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah," ungkap Zainuddin.

 

Berdasarkan keterangan saksi PKS bernama Syafrizal, alat bukti C-Hasil pada TPS yang ditunjukkan PAN palsu. Sebab, Syafrizal merasa tidak pernah menandatangani perolehan suara yang tertuang dalam C.Hasil yang dipegang PAN.

Bahkan, diuraikan Zainuddin, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh juga sempat mempertanyakan jumlah saksi TPS yang dimiliki oleh PAN. Para saksi dan Tim Hukum PAN mengatakan bahwa jumlah saksi yang dimiliki PAN sekitar 2.000 dari jumlah TPS 7.078 saksi.

Tim Hukum DPP PKS itu pun mempertanyakan mengapa ada saksi PAN yang tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.

“Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait kursi DPR RI Jabar VI yang dimiliki PKS. Dapil Jabar VI memiliki kuota sejumlah 6 kursi. dan dengan menggunakan metode Sainte Lague, PAN gagal mendapatkan kursi karena berada di urutan kusi ke-7 dengan perolehan 168.637 suara atau selisih 10.774 suara dengan kursi ke-6 PKS yang berjumlah 179.411 suara.