Bagikan:

TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduk dua penjual satwa dilindungi jenis kancil di wilayah Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Keduanya menggunakan media sosial untuk 'memasarkan' hewan dilindungi ini.

"Kami amankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Antara, Senin, 27 Mei. 

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat disimpannya kancil di Jatiwaras, Tasikmalaya, Minggu, 26 Mei. 

Kedua pelaku berinisial MI dan Y sudah ditahan termasuk menyita barang bukti 22 ekor kancil. 

"Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak diperjualbelikan, kancil ini disimpan dalam boks plastik," kata Ridwan.

Kedua tersangka sudah memperdagangkan kancil selama sembilan bulan yang didapat dari hasil berburu, maupun membeli dari pemburu, bahkan ada juga dari hasil ternak.

"Dia beli kancil dari pemburu liar, terus juga kadang berburu, dan dia juga ternak kancil sampai ada anaknya," katanya.

Seluruh barang bukti satwa itu selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan perawatan agar tetap hidup. "BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut," katanya.

Tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.