Bagikan:

JAKARTA - Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia mengaku hanya membantu memesan tiket untuk rombongan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo beribadah umrah.

"Saya sudah jelaskan (ke penyidik KPK, red). Di sini saya ingin menjelaskan bahwa kami tidak melayani perjalanannya Pak Syahrul,” kata Fuad usai pemeriksaan kepada wartawan, Senin, 27 Mei.

“Staf saya membantu untuk pembookingan tiket,” sambungnya.

Fuad mengatakan pemeriksaannya lama karena ia diminta bukti pemesanan tiket sesuai pengakuannya. Total rombongan yang ikut katanya sekitar 26 hingga 28 orang.

“Jadi saya tunggu agak lama tadi karena minta dari kantor bukti bukti reservasi yang dilakukan," tegasnya.

Adapun pemesanan tiket itu dilakukan pada akhir tahun. Fuad mengaku agen perjalanan wisata miliknya tak melayani pemesanan dadakan.

Tapi, semuanya berubah karena Syahrul tak hanya umrah melainkan akan melakukan pertemuan bilateral dengan pemerintahan Arab Saudi. “Di situlah sebabnya kami membantunya," ujarnya.

Sementara soal urusan hotel Syahrul dan rombongan, Maktour tidak ikut campur kata Fuad. Penyebabnya, karena pesanan dilakukan mendadak di momen akhir tahun yang biasanya ramai.

Fuad memastikan perjalanan yang menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) benar terlaksana. Biayanya pun cukup mahal karena rombongan menggunakan maskapai penerbangan kelas bisnis.

“Cukup besar. Saya musti jujur karena bahwa disini mayoritas pakai bussiness class. Dibayar, dibayarkan. Jadi ada dibayarkan oleh kementerian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik Maktour Travel pada Senin, 27 Mei. Dia harusnya diperiksa pada Selasa, 14 Mei.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan Fuad dibutuhkan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Adapun Syahrul dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah pengembangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dikembangkan.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dengan uang hasil korupsi. Salah satunya ada mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.