Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, menetapkan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yahya Sayori, aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Kelima tersangka itu berinisial YU, SU, MT, SS, dan NI," kata Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri dilansir ANTARA, Senin, 27 Mei.

Wakapolresta menjelaskan penetapan lima tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus penemuan jenazah korban di Taman Wisata Gunung Meja, Manokwari, 23 April 2024.

Sehari sebelumnya korban dilaporkan hilang saat berburu bersama 16 orang lainnya. Namun, saat ditemukan tak bernyawa, pihak keluarga menduga ada kejanggalan atas insiden tersebut.

"Keluarga curiga korban meninggal karena ada tindakan kekerasan. Istri korban lantas buat laporan polisi," ucap Agustina.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan olah tempat kejadian perkara dan autopsi jenazah.

Polisi kemudian memperkuat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara dan autopsi dengan melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Selanjutnya pihaknya mengetahui peran masing-masing tersangka.

"Hasil pemeriksaan terungkap lima pelaku dengan peran berbeda menghabisi nyawa korban," ujar Putra Napitupulu.

Peran tersangka  YU memukul kepala korban dengan balok, SU berperan menahan kaki korban, MT berperan memukul kaki korban dengan kayu, SS berperan menginjak kaki korban, dan NI juga ikut terlibat memukul korban.

 

Pengakuan lima tersangka, pembunuhan terhadap Yahya Sayori diperintahkan oleh SM dengan bayaran bervariasi, yaitu Rp3 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta, sesuai dengan peran masing-masing pelaku.

"Otak dari pembunuhan korban berinisial SM yang juga ASN Pemkab Pegunungan Arfak," ucap dia.

Saat ini, kata Raja, kepolisian masih menelusuri keberadaan SM bersama lima orang tersangka lainnya yang juga terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan Yahya Sayori.