BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Kampung Jaha RT 05 RW 11 Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 10 Mei lalu.
"Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut telah ditangkap pada 22 Mei 2024 di kost Jalan Kemang Raya, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, " kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 24 Mei.
Firdaus menjelaskan empat pelaku tersebut memiliki peran-peran yang berbeda-beda.
AMB alias Alwi (21) berperan sebagai pelaku pencurian dan pembacokan korban, AK alias Holik (23), RF alias Reka (23) dan RF alias A (di bawah umur) ketiganya berperan sebagai joki (pengendara motor).
Firdaus menjelaskan kronologi kejadian saat korban WA hendak pulang kemudian dihadang oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor.
"Pelaku Alwi kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motornya," katanya.
Firdaus menambahkan kasus ini berhasil diungkap setelah mendapatkan informasi tentang lokasi berkumpul para pelaku.
"Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB dan senjata tajam jenis celurit," katanya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari korban secara acak di wilayah Kota Bekasi. Tersangka Alwi, yang membawa senjata tajam akan memerintahkan rekannya Reka untuk mendekati korban yang mengendarai sepeda motor.
Setelah itu, Alwi akan mengancam korban dengan senjata tajam. "Namun, saat korban melawan, Alwi membacoknya," kata Firdaus.
Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang. Mereka merupakan kelompok remaja yang belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kost-an yang sama.
"Setelah mendapatkan hasil kejahatan, mereka menjualnya dan membagi uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar kost-an," katanya.
BACA JUGA:
Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.