JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap masyarakat di Pulau Jawa menjauhi politik uang atau serangan fajar. Mereka diharap bisa memilih calon kepala daerah yang sesuai dengan kemampuannya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat melepas rombongan Roadshow Bus KPK bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 22 Mei.
“Harapan kami melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan kesadaran dan pemahaman antikorupsi yang dapat diimplementasikan dalam keseharian. Termasuk bijak dalam memilih dan tidak menerima serangan fajar,” kata Tanak seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Mei.
Tak hanya itu, bus antikorupsi ini diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi. “Dengan menanamkan budaya antikorupsi yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah guna menyentuh semua lini di masyarakat,” tegas Tanak.
“Kami sampaikan apresiasi kepada delapan pemerintah daerah yang telah berkolaborasi dalam program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi pada tahun ini semoga milestone ini bisa menjadi trigger untuk melakukan pemberantasan korupsi yang berkelanjutan,” sambungnya.
BACA JUGA:
Senada, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut roadshow bus ini membawa misi utama yaitu tak menolak segala bentuk serangan fajar. “KPK perlu menyosialisasikan dan mengampanyekan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat terutama menyambut pemilukada serentak 2024 nanti,” tegasnya.
Adapun bus antikorupsi ini direncanakan mengunjungi delapan kabupaten/kota dan empat provinsi di Pulau Jawa, Provinsi Jawa Timur meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bojonegoro dan Surabaya; Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Wonosobo dan Semarang; Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat dan kota Bandung; serta Provinsi Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Serang.
“Program ini diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah daerah, pemahaman serta kontribusi masyarakat agar terus membangun budaya antikorupsi, dan mewujudkan hak serta tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan masyarakat yang bersih dari tindak pidana korupsi,” tutup Wawan.