Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar berkelir putih yang diduga disembunyikan orang dekat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Upaya paksa ini dilakukan karena kendaraan ini diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Didapatkan informasi mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 22 Mei.

“Lokasi mobil saat ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Ali menyebut mobil tersebut kini dititipkan di Polrestabes Makassar. Penyidik akan mengonfirmasi temuannya kepada para saksi.

“Segera dikonfirmasi pada saksi-saksi yang akan segera dijadwalkan pemanggilannya,” tegasnya

Ali mengingatkan jangan sampai ada pihak yang menyembunyikan aset yang diduga berkaitan dengan pencucian Syahrul. Mereka bisa dipidana.

“Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” ujar juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

 

Saat ini kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.