Bagikan:

JAKARTA - Pegi alias Perong, salah satu DPO dalam kasus Vina Cirebon berhasil ditangkap pihak kepolisian. Kasus tindak kekerasan dan asusila yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky, akhirnya menemukan titik terang setelah delapan tahun lamanya.

Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satu DPO dalam kasus tersebut, yakni DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, jika Pegi telah berhasil diamankan di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei, Namun pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan Pegi tersebut. Sedangkan dua DPO lain atas nama Andi dan Dani, masih dalam tahap pencarian.

Baik Pegi, Dani maupun Andi terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Diketahui kasus Vina Cirebon ini terjadi pada 2016. Vina dan kekasihnya, Eky menjadi korban tindak kekerasan dari diduga 11 orang anggota geng motor. Hingga saat ini, sembilan orang pelaku telah berhasil diamankan dan dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang. Simak videonya berikut ini.