Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons polemik mengenai libur panjang di Indonesia yang dinilai mengurangi daya saing dan produktivitas kerja di Indonesia. Baru-baru ini, pengusaha meminta agar kebijakan libur cuti bersama dihapuskan.

"Libur dan cuti bersama itu keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keteranganya, Selasa 21 Mei.

Ketika ditanya apakah pemerintah akan mempertimbangkan pengurangan jumlah libur panjang di Indonesia sebagai respons terhadap protes pengusaha tersebut, Ida hanya tersenyum tanpa memberikan komentar.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri—Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, dan Kementerian PAN-RB—terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama bagi pekerja sepanjang 2024 ini.

Menurut Ida, kebijakan hari libur nasional bersifat wajib karena biasanya terkait dengan hari raya keagamaan. Libur ini ditetapkan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama.

Sementara itu, dia menegaskan bahwa cuti bersama adalah kebijakan opsional yang diberikan oleh pelaku usaha kepada pekerjanya.

"Terkait dengan cuti, saya kira cuti ini sifatnya fakultatif (tidak diwajibkan). Jadi, dikembalikan kepada kesepakatan bersama di internal perusahaan," ungkapnya.

Selain itu, Ida menilai bahwa kebijakan libur panjang yang mencakup libur nasional dan cuti bersama dapat mendorong pertumbuhan ekonomi seiring dengan pertumbuhan pariwisata.

"Para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," pungkasnya.