Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Yassieril menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, beleid anyar ini difokuskan untuk pekerja non ASN atau non PNS.

"Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," ujarnya dalam keterangannya kepada media, Kamis, 12 Desember.

Dalam surat edaran tersbut disebutkan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libut resmi. Selanjutnya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.

Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, Menaker menekankan jika cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultif atau pilihan sesuai dengankesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahun pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi surat edaran tersebut.

Terakhir, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadany dibayarkan upaj seperti hari kerja biasa.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.