JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengimbau agar enam provinsi segera mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Keenam provinsi tersebut yakni, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Selatan.
“Kan semalam udah sebetulnya hari ini lah ya, terakhir ya. Walaupun beberapa provinsi memang belum siap. Tapi kan ini sudah menjadi keputusan ya. Seharusnya sudah menjadi keputusan ya,” ujar Wamenaker Noel dilansir ANTARA, Kamis, 12 Desember.
Pria yang akrab disapa Noel ini mengatakan, enam provinsi yang belum mengumumkan UMP dapat mengikuti aturan yang telah disepakati.
“Ya, ada enam daerah yang belum lagi. Tapi mereka pasti akan beradaptasi dengan keputusan yang sudah menjadi keputusan yang nggak mungkin kita cabut lagi,” jelasnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga 11 Desember 2024 pukul 20.45 WIB, terdapat enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
“Ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan,” pungkasnya.