Bagikan:

SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap dua penadah sepeda motor ilegal dari wilayah Jawa Tengah yang akan dikirim ke luar negeri.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi meengatakan, 80 unit sepeda motor yang siap dikirim ke Vietnam diamankan dalam pengungkapan itu.

Dua pelaku yang ditangkap yakni S (38) dan A (39) warga Kabupaten Demak, merupakan penadah sepeda motor hasil tindak pidana fidusia yang akan dikirim ke luar negeri.

"Pelaku ini membeli sepeda motor yang kreditnya belum lunas dengan harga murah," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 21 Mei.

Sepeda motor tersebut, kata dia, kemudian dimodifikasi sehingga terlihat seperti kendaraan baru.

Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Surabaya untuk dikirim ke Vietnam.

Tersangka, lanjut dia, mencari kendaraan yang menjadi incarannya itu melalui media sosial yang menawarkan jual beli sepeda motor.

Para pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari tiap unit yang dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan.