CIANJUR - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku bernama Ahmad alias Apip, warga Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, petugas mengamankan 17 paket sabu seberat 7,21 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Adi Septian Pramata mengatakan, tertangkapnya Apip berawal dari laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan kegiatan sehari-hari pemuda tersebut karena banyak didatangi warga dari luar kampung.
"Laporan warga rumah kontrakan terduga banyak didatangi orang dari luar, sehingga kami langsung menanggapi laporan tersebut dengan mengirim anggota ke lokasi, terbukti saat dilakukan penggeledahan ditemukan belasan paket sabu," katanya di Cianjur, Antara, Senin, 20 Mei.
Petugas langsung mengiring tersangka ke Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menguak bandar besar yang selama ini memasok barang haram tersebut.
Tersangka mengaku hanya menjual sabu atas perintah seseorang atas nama Jajang yang mendapat pasokan dari Ahmad Rahman alias Bewok yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.
"Jajang mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu dari Bewok asal Kecamatan Cipanas, dimana kedua orang tersebut sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur, saat ini dalam pengejaran anggota," katanya.
Tersangka Ahmad alias Apip dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:
Septian mengimbau warga di berbagai kecamatan di Cianjur, dapat membantu menekan peredaran narkoba dengan cara melapor ke pihak berwajib ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Kami banyak terbantu dari laporan masyarakat, sehingga untuk menekan ruang gerak pelaku dan peredaran narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama," katanya.