Bagikan:

JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah menyebut sempat 'dipalak' Panji Harjanto yang merupakan ajudan Syahrul Yasin Limpo atau SYL senilai Rp50 juta.

"Pada saat satu acara si Panji juga meminta uang sejumlah 50 juta untuk pembelian iphone 13 atau 14 seperti itu," ujar Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret.

Permintaan itu disebut ketika Andi baru menjabat sebagai Dirjen Perkebunan. Namun permintaan tak bisa dipenuhi karena tak sesuai ketentutan yang berlaku. Terlebih, sudah banyak permintaan yang terus berdatangan terhadap Ditjen Perkebunan.

"Kita tidak kita penuhi," sebutnya.

Kendati demikian, Andi juga mengaku ada beberapa permintaan yang dipenuhi. Loyalitas kepada pimpinan menjadi salah satu alasannya.

"Kami dalam keadaan tentu loyal pada pimpinan akhirnya kami penuhi dan di beberapa Direktorat Jenderal juga terjadi seperti itu," kata Andi.

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.