Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla atau JK hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) pada Pengadilam Negeri Jakarta Pusat. Ia akan memberikan keterangan sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa Karen Agustiawan di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014, hari ini.

Pantauan VOI, JK tiba sekitar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB. Dia nampak mengenakan kemeja putih dengan motif garis lurus di bagian tengah.

Tak hanya pernyataan yang disampaikannya. JK hanya mengamini kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan.

'Iya, iya," ucap JK menjawab pertanyaan perihal kehadirannya sebagai saksi meringankan, Kamis, 16 Mei.

Usai menyampaikan hal itu, JK yang dikawal ketat langsung masuk ke ruang tunggu.

Dalam kasus ini, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina pada 2011–2014.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar. Karen turut didakwa memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, dia juga didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2 serta memberikan kuasa.