Bagikan:

BALANGAN - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pria paru baya berinisial SY (53) karena diduga terlibat aksi kekerasan terhadap anak.

“Korban merupakan seorang bocah perempuan yang berusia enam tahun yang hampir saja disetubuhi oleh seorang pria paruh baya di Balangan,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin dikutip ANTARA, Rabu 15 Mei.

Riza menuturkan korban mendapatkan tindak asusila, meskipun pelaku tidak sempat melakukan hubungan persetubuhan terhadap anak tersebut.

Riza mengungkapkan korban mengalami pembengkakan pada bagian organ vital.

Riza menyebutkan keluarga korban melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka SY ke Polres Balangan.

Selanjutnya, anggota Polres Balangan meringkus tersangka saat Operasi Sikat Intan 2024.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan korban menjalani pemulihan dengan pendampingan dari unit PPA,” tutur Riza.

Selain itu, Riza menambahkan petugas Polres Balangan juga menangani delapan tindak pidana selama dua pekan Operasi Sikat Intan.

Untuk empat kasus di antaranya pengungkapan target operasi dan empat kasus lainnya non target operasi.

"Untuk kasus yang ditangani meliputi ungkap perkara narkoba, minuman keras dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” terang Kapolres.

Sementara itu, Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan menambahkan, selain pengungkapan dari delapan perkara yang ditangani anggota Polres Balangan juga melakukan upaya pencegahan atau preemtif dan preventif tindak pidana.

"Personel Polres Balangan juga melakukan patroli selama operasi sikat intan berlangsung, serta juga melakukan penertiban parkir liar di wilayah Balangan," ungkap Irfan.