JAKARTA - Penjabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Pontianak Ani Sofian melarang sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP di Kota Pontianak mengadakan studi tur ke luar kota dalam rangka perpisahan sekolah.
"Larangan yang ada tertuang dalam surat edaran wali kota dengan nomor 400.3.5/28/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024," ujarnya di Pontianak, di Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu 15 Mei, disitat Antara.
Selain larangan studi tur, Ani Sofian juga meminta pihak sekolah agar menggelar acara perpisahan secara sederhana.
“Perpisahan itu lebih baik digelar sederhana agar memberi kesan baik untuk masa depan anak, dikenang baik dan positif, dan paling utama tidak membebani orang tua murid,” kata dia.
BACA JUGA:
Dalam surat edaran itu, dia juga meminta pelaksanaan perpisahan sekolah tidak dikoordinir dalam bentuk kepanitiaan yang melibatkan kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik lainnya.
“Jadi murni kreativitas murid ataupun orang tua, tanpa melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru maupun tenaga pendidik,” kata dia.
Ia menekankan kepala sekolah bertanggung jawab dalam pembinaan, bukan hanya kepada guru-guru tetapi juga kepada siswa.
“Setiap momentum yang mengumpulkan orang tua juga harus diberi pemahaman bahwa para orang tua harus menjaga sikap anak-anaknya, sehingga kalau ada hal yang kurang wajar orang tuanya harus bertindak,” ujar dia.