MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang perempuan asal Jambi berinisial SS atas dugaan pemerasan terhadap korban yang merupakan pacarnya inisial B dengan kerugian hingga Rp270 juta.
"Berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dari tindak lanjut laporan korban, terduga pelaku kami tangkap tadi malam ketika berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, dilansir ANTARA, Rabu, 15 Mei.
Dia mengatakan salah satu alat bukti yang menjadi dasar penangkapan SS adalah transfer perbankan dari korban kepada terduga pelaku.
Modus dari aksi pemerasan terduga pelaku tersebut, jelas dia, dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra bersama korban.
"Jadi, hubungan asmara terduga pelaku dengan korban ini berjalan dua tahun sejak perkenalan di media sosial pada tahun 2020," ujarnya.
Kerugian hingga Rp270 juta itu dijelaskan Yogi diperoleh terduga pelaku dengan beragam cara. Pertama, terduga pelaku mengaku hamil dan meminta ongkos kepada korban untuk menggugurkan kandungan.
"Apabila tidak diberikan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban," ucap dia.
Cara lain untuk memeras korban, kata dia, dengan mengatakan ibu kandung terduga pelaku butuh uang untuk biaya operasi.
"Itu dikasih uangnya tunai, Rp150 juta. Uang diserahkan Mei tahun lalu langsung ke korban," katanya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi. Kepada korban, Junaidi menyampaikan SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp10 juta.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan, Junaidi ini terungkap adalah SS. Dia sengaja membuat sandiwara tersebut untuk dapat kembali memeras korban.
Selain mengatasnamakan Junaidi, ada juga cara serupa dilakukan terduga pelaku untuk memeras korban hingga tercatat kerugian mencapai Rp270 juta.
Kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SS yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan.