Bagikan:

KUPANG — Tim penyidik dari satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, NTT menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah dalam pembangunan Gedung Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata kepada wartawan  mengatakan kelima tersangka itu berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK.

"Ya benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 14 Mei.

Ada 50 orang saksi dan empat saksi ahli diperiksa dalam kasus tersebut. Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan kasus tindak pidana korupsi itu.

"Kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp5,4 miliar," ujar dia.

 Kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangkanya baru bisa dilakukan saat ini.

Kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang.

GOR tersebut terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang pembangunannya dimulai sejak tahun 2019 lalu, itu ditemukan hal yang mencurigakan saat pembangunan sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.