Bagikan:

JABAR - Polisi menciduk dua pelaku kejahatan pencurian uang modus ganjal mesin kartu ATM di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Keduanya merupakan komplotan.

"Ada dua tersangka yang diamankan," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers pengungkapan kasus ganjal ATM untuk mencuri uang di Kota Tasikmalaya, Senin 13 Mei, disitat Antara.

Ia menuturkan, kepolisian menangkap tersangka inisial AS warga Lampung, dan ZM warga Tangerang yang ditangkap setelah melakukan aksinya di Kota Tasikmalaya, Jumat 3 Mei.

Aksi mereka bermula saat korban seorang perempuan hendak mengambil uang di mesin ATM SPBU RE Marthadinata, Tasikmalaya, namun terjadi kendala tidak bisa memasukkan kartu ATM miliknya.

"Menurut keterangan korban saat itu kesulitan memasukkan kartu ATM-nya, lalu datang pelaku menawarkan diri untuk membantu," katanya.

Keberadaan pelaku itu, kata dia, bukannya membantu melainkan menukarkan kartu ATM serupa yang sudah disiapkan oleh pelaku sebelumnya, lalu korban memasukkan kartu ATM dan berhasil, sementara pelaku hendak mengintip nomor PIN-nya.

Namun korban sadar kartu ATM-nya sudah ditukar lalu mengejar pelaku, kemudian meminta bantuan masyarakat setempat, sehingga terjadi aksi pengejaran terhadap pelaku.

"Korban sadar bahwa kartu ATM-nya berubah, kemudian mengejar para tersangka dan meminta tolong warga, tersangka yang sempat kabur menggunakan kendaraan roda empat berhasil ditangkap di wilayah Ciamis," kata Kapolres.

Ia menyampaikan pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang itu berhasil ditangkap dua orang, satu orang berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang Polres Tasikmalaya Kota.

Selain mengamankan pelaku, kata dia, polisi juga menyita barang bukti (barbuk) berupa 21 kartu ATM berbagai nama perbankan, kemudian tusuk gigi, gunting, dan mobil yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 21 kartu ATM berbagai jenis, dua buah tempat tusuk gigi, satu buah gunting, satu unit mobil dan barang bukti lainnya," kata Kapolres.

Tersangka yang diketahui pernah melakukan aksi kejahatan tersebut di daerah lain akhirnya ditangkap dan ditahan di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang lain yang tiba-tiba menawarkan bantuan saat berada di dalam ATM.

"Apabila akan melakukan transaksi di ATM, tidak mudah percaya kepada orang lain, dan dianjurkan untuk koordinasi dengan pihak Bank terkait apabila ada kendala," katanya.