Bagikan:

PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti resmi mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terkait kasus pencemaran nama baik di depan mahasiswa yang dilaporkan karena mengunggah kritikan menolak kenaikan uang kuliah.

“Kehadiran saya di sini untuk mencabut laporan saya atas nama akun @aliansimahasiswapenggugat. Bantuan dari pihak kepolisian, ternyata merupakan akun mahasiswa saya sendiri maka kasus ini tidak kita lanjutkan,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 13 Mei.

Pencabutan laporan ini dilakukannya di hadapan terlapor yakni mahasiswa bernama Khariq Anhar dan Ditreskrimsus Polda Riau. Rektor mengaku memang awalnya tidak tahu siapa pemilik akun tersebut.

"Setelah dibantu pihak kepolisian maka diketahui pemiliknya mahasiswa saya sendiri dan sehingga saya tidak lanjutkan proses ini,” tegasnya.

 

Sementara itu, Khariq Anhar berharap atas kejadian ini tidak ada lagi pihak kampus yang antikritik dan melaporkan mahasiswanya ke kepolisian. Dia berharap ke depannya akan lebih terbuka lagi untuk ruang-ruang diskusi.

“Sudah sepantasnya karena hubungan saya dan bu rektor sesama akademikus. Kami punya hubungan sebagai pendidik dan juga yang dididik, jadi tentu pembelajaran itu akan selalu ada di kampus,” tukasnya.

Prof Sri Indarti sebelumnya membuat laporan ke Polda Riau pada Jumat (15/3) lalu. Pelaporan tersebut berkaitan dengan konten yang diunggah di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

Dalam unggahan tersebut, almamater biru langit Unri dijajakan dengan harga yang tergolong tinggi. Di akhir video, disebutkan 'Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau' dan menampilkan fotonya. Atas dasar ini, Khariq diduga menyerang nama baik orang lain.