JAKARTA - Satuan tugas (Satgas) Pengamanan Pulau Terluar (Pamputer) TNI mengamankan dua senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku.
"Mengatasi setiap dinamika permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk persoalan kepemilikan senjata api," kata Dansatgas Pam Puter Dandim 1507/Saumlaki Letkol Inf Hendra Suryaningrat dalam keterangannya, Senin 13 Mei, disitat Antara.
Adapun yang diamankan terdiri dari dua pucuk senjata api rakitan, yaitu satu pucuk laras panjang dalam kondisi rusak ringan dan berkarat, dan satu pucuk lagi senjata rakitan laras pendek dalam kondisi rusak berat dan berkarat.
Kedua pucuk senjata itu diserahkan nelayan warga Kepulauan Tanimbar berinisial MS (50) dan EH (45) petani di Desa Eliasa, Tanimbar.
Sedangkan satu lagi, senjata rakitan laras panjang diperoleh dari seorang petani berinisial YNS (54) di Desa Lamdesar Timur, Tanimbar.
Perolehan senjata api ilegal tersebut, kata dia, diberikan oleh masyarakat secara sukarela berkat komunikasi sosial (komsos) dengan mengedepankan pembinaan teritorial dan pemberian rasa aman oleh Satgas Pamputer kepada masyarakat.
"Melalui berbagai kegiatan pembinaan teritorial yang menyentuh hati, nurani, dan pikiran masyarakat serta aktivitas yang memberikan keamanan dan kehadiran personel Satgas di tengah-tengah mereka, lanjut dia, masyarakat dengan penuh kesadaran menyerahkan senjata apinya kepada personel satgas," tuturnya.
BACA JUGA:
Dansatgas Pamputer juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat, bahkan membangun kesejahteraan bagi masyarakat di perbatasan Maluku.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di perbatasan Maluku," kata Dansatgas Pamputer.