Bagikan:

JAKARTA - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi membeberkan aliran dana Kementan ke Partai NasDem melalui Joice Triatman selaku staf khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keterangan Sukim Supandi itu disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Awalnya Sukim menyebut adanya permintaan dari Kasdi Subagyono, Sekjen Kementan saat itu, untuk menyelesaikan atau menyerahkan uang senilai Rp850 juta kepada Joice.

"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar 850 Yang Mulia," sebut Sukim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei.

"Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?" tanya Hakim Rianto.

"Siap Yang Mulia," jawab Sukim.

"Dalam rangka apa? Apakah Bu Joice yang sampaikan Rp850 jt atau kasdi?" cecar Hakim Rianto.

"Mohon izin, dari Pak Kasdi waktu itu saya sudah pulang, diminta ke kantor lagi untuk dijelaskan terkait Ibu Joice" ucap Sukim.

Tapi, Sukim tak bisa memastikan perihal uang itu diperuntukan kepentingan pribadi atau kementerian. Hanya disebutkan bila ada kuitansi berlogo Partai NasDem.

"Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu.. kok ada uang ini? Saya tanya ke Panitera nya Ibu Joice, "mba uang utk apa itu?" Terus panitera nya Whatsapp, ada kuitansi dari NasDem Yang Mulia," sebut Sukim.

"Partai NasDem" tanya Hakim Rianto.

"Siap Yang Mulia," kata Sukim.

"Untuk kepentingan Partai NasDem?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Tidak tahu cuma diketahui ada kuitansi NasDem," jawab Sukim.

 

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.