JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menyarankan ide Presidential Club atau klub silaturahim presiden dan mantan presiden, dapat dikuatkan lewat dewan pertimbangan presiden (Wantimpres).
"Jikalau gagasan Presidential Club itu ada, bisa dilembagakan lewat Watimpres. Sehingga posisinya bisa setara dengan lembaga tinggi negara lainnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan gagasan itu sejalan dengan wacana penguatan kelembagaan Wantimpres, yang dulunya bernama Dewan Pertimbangan Agung. Gagasan pembentukan Presidential Club diinisiasi presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kata dia, ada alasan penguatan Wantimpres yang seharusnya diisi oleh para mantan presiden. Karena pihak yang bisa menasehati presiden, diantaranya yang layak adalah mantan presiden sendiri dan mungkin beberapa pihak lainnya.
BACA JUGA:
"Apabila posisi sejajar dengan presiden, kelembagaan kuat dan efektif untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahannya," katanya.
Kemudian, desain kelembagaan yang harus diubah, lembaga yang selama ini yang dikatakan tidak efektif, karena pertimbangannya tidak berarti bagi presiden. Karena dianggap presiden yang enggan mendengarkan nasehat dari Wantimpres, karena mungkin merasa lebih memahami.
"Tapi, jikalau anggota Wantimpres ini adalah para mantan presiden yang diketahui pernah memegang kekuasaan 10 tahun lamanya, pasti mempunyai nilai tersendiri, apalagi satu visi dengan presiden yang baru," jelasnya.
Selanjutnya, pertimbangan kepada presiden harus ada, baik diminta atau tidak diminta. Fungsi kepenasehatan dilaksanakan oleh Wantimpres yang anggotanya ditetapkan oleh presiden, setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Secara politik, sebaiknya presiden yang terakhirlah yang harus menjadi ketuanya, karena relevan dengan kondisi terkini dalam konteks pemerintahan," katanya menyarankan.