Bagikan:

TANGERANG - Sosok pengusaha Ali Mukti tertangkap polisi pada tanggal 2 Februari. Diketahui salah satu produknya yang berasal dari China tidak sesuai standart nasional Indonesia (SNI). Ali Mukti merupakan pengusaha barang-barang unik dari China yang memiliki gudang di Plasa Shinta, Kota Tangerang.

Menariknya pada tanggal 6 Februari tepat pukul 1:00 WIB, Pria yang diprediksi berusia 36 tahun ini keluar dari Polrestro Tangerang Kota setelah membayar uang 50 Juta.

"Uang yang dibawa itu sejumlah Rp 50 Juta setelah diambil dari 4 ATM dari 4 pemilik rekening, " katanya sumber MD saat ditemui VOI, Jumat, 10 Mei. 

Menurut pria berinisial MD, tak lama Ali Mukti datang menemuinya dan uang berjumlah 50 Juta dibawa Mumu. Sumber MD mengatakan uang tersebut diserahkan Mumu kepada anggota Krimsus dari Polrestro Tangerang Kota berinisial H.

Sayangnya saat hal ini diklarifikasi ke H melalui Whatsapp justru dibalas dengan di blok. Padahal bentuk klarifikasi atas arahan dari Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Nugroho.

"Silahkan langsung ditanyakan ke Kanit yang bersangkutan mas," kata Kapolrestro Kota Tangerang Kombes Pol Zain kepada VOI melalui pesan tertulis yang diterima.

Berdasarkan UU Standariisasi dan Penilaian Kesesuaian BAB X tentang Ketentuan Pidana, pria ini diduga kuat melanggar Pasal 63 yang seharusnya dihukum kurungan dengan denda 4 miliar.

Perlu diketahui, sertifikasi SNI menyangkut berbagai alasan yaitu kepentingan masyarakat umum, keamanan untuk negara, perkembangan ekonomi nasional, serta untuk melestarikan berbagai fungsi lingkungan hidup. Semua produk, jasa, dan sistem yang menyangkut hal-hal tersebut wajib memiliki sertifikasi SNI.