Bagikan:

TANGERANG – Dua orang dijadikan tersangka lantaran menjual ayam mengandung formalin di Neglasari, Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah petugas Polsek Neglasari mendapat laporan adanya penjual ayam potong nakal, dua hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Petugas kepolisian pun melakukan penggrebekan di dua lokasi pemotongan ayam yang dilaporkan. Hasilnya, di tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan ayam potong yang sedang direndam ke cairan berformalin.

Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Komarudin menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Polsek Neglasari pada Sabtu, 30 April, sekitar Pukul 15.40 WIB.

“Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari Polsek Neglasari mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kampung Kedaung Wetan, Neglasari. Kemudian Polsek Neglasari dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mendatangi lokasi dan menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka” Jelas Kombes Komarudin, melalui keterangan tertulis, Minggu, 1 Mei.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti formalin dan ayam potong yang mengandung formalin/ Foto: Dok. Polres Tangerang 

Komarudin mengatakan, saat petugas mendatangi TKP, petugas melihat para pelaku sedang beroperasi.

“Setiba di TKP 1, tertangkap tangan oleh Tim Polsek, para pelaku sedang melakukan pemotongan ayam. Setelah ayam dipotong dan dibersihkan, ayam tersebut dimasukkan kedalam boks plastik yang berisikan cairan formalin dan sudah dicampur dengan air. Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong. Tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin.” terang Komarudin.

Kejadian hampir serupa ditemukan di TKP 2, para pelaku tertangkap tangan sedang merendam ayam potong ke dalam boks plastik yang berisikan cairan formalin. Di TKP ini disita sampel tujuh ekor ayam potong yang sedang direndam, satu sampel boks plastik berisi cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.

Komarudin menjelaskan, para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Negalasari. Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan Kecamatan Tangerang.

Para pelaku, lanjut Komarudin, menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.

“Perbuatan ini sungguh merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong itu dengan formalin yang membahayakan kesehatan kita dan anak-anak kita. Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek.” urai Komarudin.

Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini. Berhasil ditangkap tersangka SUM alias Bodrek. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.

Sementara ini total baru ada tiga orang tersangka:

1. Tersangka pemilik usaha potong ayam TKP 1 atas nama SU, alamat Tejoasri Kec. Laren Kab. Lamongan Jawa Timur

2. Tersangka pemilik usaha potong ayam TKP 2 atas nama RJ alamat Kampung Kedaung Kec. Neglasari Kota Tangerang.

3. Tersangka penyuplai formalin atas nama SUM alias Bodrek, Alamat Kedaung Wetan, Neglasari Kota Tangerang.

"untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja. Yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut". tegas Komarudin.

Barang bukti yang disita petugas di TKP 1:

- Tiga boks plastik berisi cairan formalin tempat merendam ayam potong

- Satu botol bekas air mineral 1.000 mili berisi cairan formalin warna merah muda

- Sampel 50 ekor ayam potong negeri yang sudah dicelupkan atau direndam dalam cairan formalin.

- Dokumentasi pada saat dilakukan penggerebekan

Barang bukti di tempat TKP 2:

- Sampel tujuh ekor ayam potong yang sudah direndam cairan formalin.

- Satu boks plastik berisi cairan formalin tempat merendam ayam potong.

- Satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.

Hasil pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua TKP, dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.

"Sampel barang bukti ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh team uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang yang dilakukan oleh dokter Dinda dan Kabid K2KP Mamet dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam." papar Komarudin.

“Ketiga tersangka kami sangkakan dengan Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” pungkasnya.