Bagikan:

SERANG – Pria berinisial JL (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah SA (80) di Jalan Kitapa Lingkungan Cilame, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang Kota, Serang.

"Unit Reskrim Polsek Serang berhasil mengamankan pelaku berinisial JL, warga Taktakan, Kota Serang yang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pencurian dan penganiayaan di rumah korban SA (80)," terang Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu, 1 Mei.

Maruli menyampaikan, ternyata pelaku selama enam bulan mengintai rumah korban. Dan hari Sabtu, 30 April sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya.

"Pelaku JL melakukan aksinya seorang diri dimana pelaku tersebut sudah enam bulan mengintai rumah korban yang akan di jadikan aksi kejahatannya tersebut," jelas Maruli.

Maruli menjelaskan, pelaku beraksi ketika korban sedang keluar rumah sore hari.

“Pelaku mengetahui kegiatan rutin tersebut dan di rumah korban tidak ada orang, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat rumah korban melalui tembok samping, lalu masuk kedalam rumah korban namun saat pelaku sudah berada di dalam rumah korban diketahui oleh korban yang pulang dari olahraga sore. Pelaku langsung memukul korban dengan pot bunga dan batu sehingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, wajah dan tangan," urainya.

"Warga yang melintas rumah korban mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Serang yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kejadian dan pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Serang didalam kamar mandi lantai dua rumah korban." lanjut Maruli Hutapea.

Kapolresta Serkot mengatakan, akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka di bagian kepala.

"Korban saat ini sedang di rawat di rumah sakit karena mengalami luka pada bagian kepala, tangan dan wajah," ucap Maruli.

Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Serang.

"Pelaku kita jerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pencurian dan atau Penganiayaan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,"tutup Kapolres.