Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tak boleh ada pihak yang menutupi aset milik Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Mereka bisa dikenakan pasal perintangan jika menghambat pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kepada para pihak jangan sampai kemudian dengan sengaja mencoba merintangi proses penyidikan TPPU ini dengan menyembunyikan informasi dan data, misalnya aset-aset yang telah kami dapatkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Mei.

Ali menyebut peringatan ini disampaikan karena ada sejumlah pihak yang tidak kooperatif saat penelusuran aset dilakukan. “Karena sekali lagi menghalangi proses penyidikan khususnya TPPU ini dapat diancam dengan Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

Selain itu, Ali juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan aset milik Abdul Gani yang diduga berasal dari praktik korupsi. Meskipun mereka melakukan penelusuran tapi semua informasi bakal ditindaklanjuti.

“Silakan lapor dan kami jamin itu perilindungan terhadap setiap masyarakat yang melaporkan atas dugaan penyembunyian aset-aset milik tersangka AGK,” ungkap juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil KPK setelah mereka mengembangkan kasus suap yang menjerat Abdul Gani.

Adapun dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima duit terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara yang nilainya mencapai Rp500 miliar. Dia memanipulasi agar pekerjaan terkesan sudah setengah selesai sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan.

KPK menduga jumlah uang yang masuk ke dalam kantong Abdul Gani mencapai Rp2,2 miliar. Selain itu, dia diduga menerima setoran dari para aparatur sipil negara (ASN).

Uang tersebut kemudian digunakan oleh Abdul Gani untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satunya membayar penginapan hingga perawatan kesehatan.