Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa M. Thariq Kasuba yang merupakan anak Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai saksi pada Senin, 15 Juli kemarin. Penyidik mendalami kepemilikan aset untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK (telah, red) melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juli.

Tessa mengatakan Thariq memenuhi panggilan dan ditanya soal aset penggunaan uang hasil korupsi. “Didalami perihal kepemilikan aset atas nama AGK dan keluarganya,” tegasnya.

Keterangan serupa juga diminta penyidik dari Helmi Djen yang merupakan Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral dan Direktur Utama PT Berkaraya Bersama Halmahera. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ungkap Tessa.

Sebenarnya, komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lainnya yakni Muhammad Matori yang merupakan Direktur PT Sala Dipta Anargya. Tapi, dia tidak hadir.

“(Saksi, red) minta penjadwalan ulang,” ujar Tessa tanpa memerinci kapan penjadwalan ulang dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.