Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari, untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi," ujar Menag Yaqut dikuti dari ANTARA, Jumat, 10 Mei.

Dia mengatakan, masa tugas diperpendek ini atas masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya.

Kendati demikian, ia memastikan, layanan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek tersebut.

"Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jemaah. Kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," kata Yaqut.

Di satu sisi, Yaqut tengah memperjuangkan agar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar petugas haji ditambah.

"Jadi tidak selama dulu. Dulu 72 sampai 74 hari, bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada jemaah haji," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Lanjut Yaqut, mereka akan menjadi tenaga baru untuk membantu sekaligus menggantikan petugas haji sebelumnya.

"Jadi nanti tenaganya akan di-backup dengan tenaga petugas baru yang masa tugasnya akan berbagi lah kira-kira begitu," kata Menag Yaqut.