JAKARTA - Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah menyebut negaranya telah menyelesaikan 171.000 visa jemaah haji Indonesia atau sekitar 70 persen dari total kuota jamaah haji Indonesia 2024 sebanyak 241 ribu orang.
"Kami telah menyelesaikan 171.000 visa jamaah haji, kira-kira 70 persen dari seluruh jumlah jamaah haji Indonesia dan mudah-mudahan sisa dari jumlah itu akan selesai dalam satu pekan ke depan," kata Tawfiq usai menemui Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa, 30 April.
Adapun pertemuan tersebut membahas penyelenggaraan haji 1445 Hijriah/2024 hingga penambahan kuota jamaah haji untuk Indonesia.
Dalam pertemuan itu, kata Tawfiq, juga membahas tentang layanan Macca Road atau dikenal dengan sebutan fast track, dimana sebanyak 120.000 jamaah haji Indonesia menggunakan layanan tersebut.
"Bahwasanya kurang lebih akan ada 120.000 jamaah haji yang akan menggunakan fasilitas ini dan ini merupakan jumlah yang paling besar dari semua negara yang menggunakan fasilitas di-fast track ini dibanding negara-negara yang lainnya," ucap Tawfiq.
Dalam pertemuannya dengan Wapres juga didampingi oleh beberapa delegasi dari berbagai sektor pemerintahan yang juga terlibat dalam penyelenggaraan haji 2024.
"Bahkan termasuk juga dengan sektor-sektor yang lain seperti penerbangan sipil dan lain-lain, untuk menjamin pelayanan jamaah haji yang lebih baik bagi jamaah haji Indonesia," kata Tawfiq.
Diketahui, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan akan menindak tegas bagi siapa pun yang menyalahgunakan visa, di luar visa yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk beribadah haji.
BACA JUGA:
"Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa.
Penegasan Menag Yaqut tersebut disampaikan setelah jajaran Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Menag Yaqut mengatakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah Indonesia bahwa visa yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi, yakni visa haji dan mujammalah.
Sementara visa ziarah, visa ummal (pekerja), atau visa apapun yang di luar ketentuan, tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.