Bagikan:

GARUT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang warga memanfaatkan lahan yang rawan bencana alam tanah bergerak dan longsor di Kecamatan Banjarwangi dan Pakenjeng menjadi areal pesawahan atau lahan basah.

"Ada (imbauan dan larangan), sudah kita lakukan beserta dengan dinas terkait," kata Kepala BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh di Garut, Antara, Rabu, 8 Mei. 

Ia menuturkan pemerintah daerah sudah menetapkan Tanggap Darurat Bencana Alam untuk daerah yang terdampak bencana alam tanah longsor di Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, dan tanah bergerak di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng.

Daerah itu dinilai rawan terjadi bencana alam sehingga rumah warga harus direlokasi dan masyarakat di sana selanjutnya tidak menggunakan lahan tersebut untuk tanaman basah seperti sawah atau kolam.

"Kita melakukan langkah-langkah edukasi kepada warga karena bagaimana pun dalam kemiringan yang cukup curam itu tidak boleh ada lahan yang dibasahkan atau tanaman basah, misalnya sawah, kolam," katanya.

Pihaknya selama ini terus berupaya mengedukasi masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana alam agar memiliki kesadaran terkait mitigasi bencana. Termasuk, lanjut dia, mengedukasi tentang pemanfaatan lahan pertanian yang aman, atau tidak berisiko membahayakan keselamatan jiwa masyarakat yang beraktivitas di daerah rawan bencana.

"Di tempat yang kita sekarang ada penurunan atau pergerakan tanah itu kita sudah larang untuk dilakukan aktivitas pesawahan ataupun kolam," katanya.

Ia menambahkan bencana alam yang melanda di dua daerah itu menyebabkan 70 rumah terdampak, sebanyak 63 rumah harus direlokasi ke tempat yang aman dari bahaya bencana alam.

Selama proses relokasi itu, kata dia, pemerintah daerah memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang menjadi korban terdampak bencana alam.

"Penyerahan bantuan untuk mereka supaya tiap hari tidak boleh ada kekurangan pangan ya, sandang mereka masih ada, mungkin ya papan yang hilang, kita siapkan," katanya.