Ditolak Donald Trump, Pemohon Visa AS dari Negara Muslim Bisa Mengajukan Permohonan Kembali
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Ned Price (Wikimedia Commons/U.S. Department of State)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengumumkan, pemohon visa dari 13 negara Muslim dan Afrika, yang termasuk dalam larangan yang dikeluarkan pada masa Pemerintahan Donald Trump, bisa meminta peninjauan atau mengajukan aplikasi baru. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price, Senin 8 Maret waktu setempat. Dikatakan olehnya, pemohon visa yang ditolak sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya pendaftaran baru. 

"Mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi visa mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan," kata Price, melansir Reuters.

Pelamar yang dipilih dalam undian visa keragaman sebelum tahun fiskal berjalan dilarang oleh Amerika Serikat, memeroleh prioritas jika mereka belum mendapatkannya. Lotre keberagaman bertujuan untuk menerima imigran dari negara-negara yang biasanya tidak diberikan banyak visa.

Untuk diketahui, Presiden Joe Biden membatalkan apa yang disebut larangan Muslim Trump pada hari pertamanya menjabat sebagai presiden pada 20 Januari lalu. Ia menyebut larangan tersebut sebagai noda di hati nurani nasional dalam pidato pelantikannya.

Sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan masuk asli diberlakukan oleh Mahkamah Agung AS, sekitar 40.000 orang telah dilarang memasuki Amerika Serikat di bawah larangan tersebut, menurut data Departemen Luar Negeri.

Selama kepemimpinan Trump, beberapa negara ditambahkan dan yang lainnya dihapus dari daftar. Di akhir masa Kepresidenan Trump, daftar itu terdiri dari Myanmar, Eritrea, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman.