Bagikan:

JAKARTA - Polri terus melacak aset milik bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Saat ini, diklaim telah disita sejumlah aset senilai Rp432 miliar.

"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 miliar," ujar Kasatgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Senin, 6 Mei.

Namun, tak disampaikan secara rinci mengenai aset apa saja milik Fredy Pratama yang sudah disita.

Hanya disampaikan dalam proses penanganan jaringan Fredy Pratama, Polri telah menangkap 60 orang anggotanya.

"60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, di antaranya 45 orang tahap 2, P-19 sebanyak satu tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," sebutnya.

Dari puluhan orang anak buah Fredy Pratama, empat di antaranya menjalankan laboratorium narkoba atau pabrik ekstasi di Sunter, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa menyebut laboratorium ekstasi milik jaringan Fredy Pratama itu masuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya.

"Bahan baku tersebut jika dicetak bisa mencapai 300 ribu butir," kata Mukti.